Perancang Undang-Undang Setjen DPR RI adalah Supporting System Dewan

12-06-2013 / BADAN LEGISLASI

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Anna Mu’awanah, menyatakan bahwa fungsi pembentukan Undang-undang  ada di lembaga legislatif yaitu DPR yang direpresentasikan Badan Legislagi DPR RI (Baleg) dan didukung supporting system yaitu  Perancang Undang-undang (PUU/Legal Drafter).

Hal tersebut disampaikan Anna dalam Rapat Pleno Baleg, Rabu (11/6) yang  dihadiri pula seluruh Legal Drafter Setjen DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili pimpinan Baleg, Anna  ingin mendudukan kembali bahwa PUU/Legal Drafter adalah bagian supporting system dari Badan Legislagi DPR RI.

“Rasa-rasanya kita belum koordinasi dengan baik, itu bagian dari refleksi kita bersama-sama, ke depan kami mengharapkan bahwa bagian tugas Baleg DPR RI seyogyanya PUU adalah bagian supporting system DPR RI,” kata Anna.

Diakui Anna, bahwa dirinya baru mengetahui   ada 26 legal drafter yang selama ini membantu tugas-tugas Baleg, namun  belum berkomunikasi secara intens.

“Kadang-kadang kami suka diskusi dengan peneliti, itu rupanya tidak di bawah Baleg. Namun ternyata peneliti tidak menginduk pada Baleg, hanya legal drafter saja.  Hal seperti ini perlu kita luruskan, artinya jangan sampai nanti orangnya banyak karena tumpang tindih, sehingga satu sama lain tidak saling koordinasi. Dan tidak efisien,” jelas politisi F-KB.

Senada Anna, Irmadi Lubis (F-PDIP) meminta PUU dapat memposisikan dirinya sebagai Supporting System DPR dan meminta  PUU  dapat bekerja sama dengan Baleg.

Menurut Irmadi, PUU lahir pasca amandemen Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945, dimana kekuasaan pembentukan UU bergeser dari pemerintah ke DPR.

"Pada waktu itu pemerintah memiliki supporting system, sedangkan DPR tidak. PUU  sebagai supporting system dari Baleg yang dulu dirasa kekurangan  pasca amandemen pasal 5 dan pasal 20," terang Irmadi

Menurutnya, PUU ini cikal bakal untuk menjadi badan tersendiri, karena menurutnya tidak mungkin hanya satu bagian dari kesekjenan saja, PUU  harus menjadi badan otonom untuk membantu DPR dalam membentuk UU. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...